Rabu, 18 Maret 2009

Jual-Beli Tanah di Kampung

Barangkali ini adalah pengalaman baru buat saya. Banyak orang bilang kalau ingin investasi pilih deh beli properti atau tanah. Dengan membeli tanah manfaatnya tidak akan busuk atau harga tanah itu akan turun. Memang dalam kenyataannya kalau punya sejengkal tanah kecenderungannya harga tanah akan terus merangkak naik atau paling tidak harga akan tetap sama pada waktu beli.

Bagaimana kalau beli tanah di kampung? Yang jelas harganya akan lebih murah dibandingkan dengan yang di perkotaan. Dan kalau dikampung beli tanahnya akan bisa mendapatkan tanah yang agak luas dibandingkan di perkotaan. Cuman masalahnya akan seberapa cepat tanah di kampung tersebut harganya naik? Tentunya akan lebih banyak di tunjang dengan seberapa pesat perkembangan kampung tersebut sehingga bisa mempengaruhi harga tanah juga?


Yang kebayang di benak pada saat ikut 'nyuwil' dalam bahasa jowonya atau beli sejengkal tanah di kampung ya ribet ngurusinya. Apalagi kalau ngga tahu apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana tahap-tahapnya.

Tetapi dengan langsung action jadinya tahu tuh apa dan bagaimana caranya? Ya memang mesti nekad dulu dan harus sedikit mau beresiko sih. Ya resiko ribet, ya resiko mbulet, ya resiko akan ada duit lebih yang harus dikeluarkan dari perkiraan. Untuk yang terakhir ini memang harus di cadangkan sejak awal supaya tidak kaget dikemudian hari pada saat transaksi sudah kejadian beneran.

Apa saja sih sebenarnya yang mesti disiapkan untuk proses jual-beli tanah ini? Ada beberapa tip yang banyak beredar di dunia maya ini dan juga ada pada buku-buku jual-beli properti jika ingin memiliki tanah, diantaranya :

A. MENENTUKAN CALON LOKASI

Banyak orang bilang kalau beli tanah itu cocok-cocokan kayak milih calon istri
atau pacar he he he apa ya iya. Ya silahkan coba sendiri lah. Yang jelas kalau
sudah merasa sreg dengan lokasi yang diinginkan langkah selanjutnya ke
penjualnya.

B. MENANYAKAN PADA CALON PENJUAL

Menanyakan pada calon penjual tentang :

1. Menanyakan surat-surat terhadap tanah yang akan dijual
Apa surat yang dimiliki : surat pethok, surat Hak Milik atau dan lainnya. Kenapa ini ditanyakan karena adanya surat-surat juga mempengaruhi harga tanah tersebut. Selain itu dengan surat yang lengkap akan menghindarkan bagi pembeli terhadap permasalahan hukum atau gugatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Menanyakan siapa ahli waris terhadap tanah tersebut
Untuk memastikan kalau tanah yang akan dijual bukan tanah sengketa.

3. Menanyakan berapa harga jualnya
Nah kalau yang ini jelas karena ujung-ujungnya disini. Setidaknya dengan tanya dulu penjual membuka penawaran agar bagi pembeli pun bisa menawar dari penjual. Ada yang calon pembeli yang sudah survey dulu tentang harga tanah disekitar sebelum menyakan ke penjual sehingga pada saat ketemu calon penjual bisa langsung menawarnya tanpa ragu. Setidaknya tawarannya tidak melebihi harga standard di sekitar situ atau justru kalau bisa mendapatkan harga yang miring.

C. MULAI TRANSAKSI JUAL-BELI

1. Pengukuran tanah kembali
Hal ini penting dilakukan karena kenyataannya tanah yang tertera di surat-surat yang ada di sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataannya. Sehingga perlu dilakukan perjanjian kepada calon penjual bahwa yang dibeli adalah ukuran yang terakhir atau setelah dilakukan pengukuran ulang.

Pengukuran kalau di kampung bisa melibatkan pak Lurah, pak Carik, pak Kamituwo dan pak RT setempat dan saksi-saksi kanan-kiri dari tanah yang akan di beli.

2. Penerbitan akte Jual-Beli
Setelah dilakukan pengukuran akan dijadikan dasar untuk penerbitan akte jual-beli. Akte jual beli bisa melalui notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) yang diangkat berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku atau kalau PPAT tidak ada bisa diganti dengan pak CAMAT sebagai penggati Pejabat Pembuat Akte Tanah tersebut.

3. Biaya-biaya yang timbul
Dalam transaksi jual-beli biaya-biaya yang timbul bisa diantaranya adalah.

i. Pajak Penjualan
Biasanya ditanggung penjual. Diatas besaran tertentu akan dikenakan 5%

ii. Pajak Pembelian
Biasanya ditanggung pembeli. Diatas besaran tertentu akan dikenakan 5%

iii. Biaya Administrasi akte jual-beli
Biasanya ditanggung pembeli. Tiap daerah kayaknya beda-beda dan juga tergantung dengan luas tanah yang akan dibeli

iv. Biaya Pengukuran
Biaya menjadi satu dengan biaya administrasi akte jual-beli

v. Biaya Perantara
Biasanya ditanggung penjual. Kisaran biaya perantara ini adalah 3% sd 5% dari harga jual dan besaran itu sudah mencakup berapapun perantaranya.


Hal diatas hanya sekedar berbagi bagi yang memerlukan informasi semacam ini. Karena kenyataannya memang banyak orang yang tidak tahu hal-hal seperti ini pada saat transaksi jual-beli akan dilaksanakan. Akibatnya banyak orang merasa tertipu atau dirugikan ketika biaya-biaya yang timbul disampaikan baik bagi pihak penjual ataupun pembeli.

Untuk menghindari hal-hal yang semestinya tidak perlu terjadi, alangkah baiknya perjanjian-perjian yang berkaitan dengan hak penjual dan pembeli disepakati diawal dengan sangat jelas untuk kedua belah pihak. Hal ini untuk menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan.


1 komentar:

ahliwaris mengatakan...

jika anda berminat untuk investasi di idang tanah dan mengharapkan lokasi di kampung namun dengan prospek yang cukup cerah ... kebetulan orang tua saya ingin menjual tanah pekarangannya.
lokasi cukup strategis karena berdekatan dengan komplek sekolah, sebelah barat ga sampai 100 m sudah ada SMU N 1 Larangan, sebelah timur juga ga terlalu jauh karena hanya berjarak sekitar 200 m ada SDN 1 dan SDN 3 Sitanggal.
sebelah selatan berbatasan langsung dengan jalan raya sitanggal - ketanggungan

luas tanah 7953m2 jika berminat bisa menghubungi saya di 0856 9536 1555