Rabu, 23 April 2008

Penetapan Tarif Seluler

Pada tanggal 7 April 2008 telah ditetapkan tentang “Tata Cara Penetapan Tarif Jasa telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler” oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika dengan Nomer 09/Per/M.Kominfo/04/2008 (Per. Men Kominfo 09/2008).

Dalam peraturan tersebut mengatur dan menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan penentuan tarif ke pelanggan yang selanjutnya disebut sebagai tarif pungut. Dan, beberapa hal lain menyangkut tarif promosi, tarif bundling, tarif de-everage dan penutupan peraturan menteri sebelumnya.


Tarif Pungut
Yang dimasksud disini adalah tarif yang dibebankan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pelanggan atas penggunaan layanan bergerak seluler.

Formulasi :
tarif pungut = Biaya Elemen Jaringan +
Biaya Aktivitas Layanan retail +
Profit Margin

Biaya elemen jaringan, meliputi :
a. Biaya elemen jaringan on-net (dalam jaringan yang sama)
b. Biaya elemen jaringan off –net (dalam jaringan yang berbeda)
a. Biaya orginasi
b. Biaya terminasi
c. Dan/atau transit dengan jaringan lain

Profit Margin
Profit margin adalah besaran tingkat keuntungan yang di dapat penyelenggara dan besarannya ditentukan oleh peyelenggara masing-masing.

Biaya Aktivitas layanan retail
Biaya yang dikenakan atas masing-masing penggunaan layanan jasa teleponi dasar atau fasilitas tambahan sms.

Tarif Promosi
Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diperkenankan untuk membuat tarif promosi. Dalam aturan ini tarif promosi yang diijinkan adalah lebih rendah dari biaya elemen jaringan. Tarif promosi dapat diterapkan berdasarkan : area layanan, time band dan atau jenis produk layanan.

Tarif Bundling
Penyelenggara jasa telekomunikasi dapat membuat tarif dengan sistem pentarifan bundling kepada pengguna. Bundling yang dimaksud adalah pembebanan biaya dapat dilakukan dengan menggabungkan beberapa jenis biaya penggunaan ke dalam satu jenis biaya.

Tarif de-everage
Yang dimaksud disini adalah tarif pungut dapat dilakukan pendistribusian biaya penggunaan produk layanan ke dalam beberapa kriteria, diantaranya
a. time band
b. lokasi geografis
c. segmentasi produk atau segmentasi layanan yang ditetapkan oleh penyelenggara jasa

Wajib lapor ke BRTI
Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk menyampaikan laporan jenis tarif dan struktur tarif beserta besarannya dari seluruh produk layanan yang diimplementasikan kepada regulator (BRTI)

Kententuan Yang Berlaku
Dari semua tarif baik itu tarif pungut, tarif bundling, tarif de-everage dan tarif promosi yang telah dibuat harus mengacu pada asas :
a. transparan
b. rata-rata tidak melebihi tarif pungut yang sudah ditentukan

Sosialisasi ke Pelanggan
Setiap terdapat perubahan tarif seperti yang dimaksud diatas harus di sosialisasikan ke pelanggan. Sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara dengan mempublikasikan perubahan pentarifan, meliputi : Jenis produk layanan, jenis tarif, besaran tarif, sistem pembebanan, waktu dimulainya pemeblakukan tarif. Pemblikasiaannya dapat dilakukan dengan bebarapa cara, diantaranya : melalui brosur atau pamflet, situs internet maupun melalui media cetak maupun elektronik.

Dengan diberlakukannya aturan Per. Men. 09/2008 ini juga sekaligus mencabut atau tidak memberlakukan kembali aturan Per. Men Kominfo No. 12/PERM/M.KOMINFO/ 02/2006 tentang “tata cara penetapan tarif awal dan tarif perubahan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak seluler”.

Tidak ada komentar: