Senin, 24 Maret 2008

Taat Pajak

Dengan diberlakukannya NPWP untuk pribadi mulai tahun 2008 ini diberlalukan setiap individu untuk melaporkan pembayaran pajaknya berdasarkan NPWP pribadinya.

Tentunya ini dilakukan pemerintah dalam rangka mengejar target penerimaan pajak yang cukup besar untuk tahun 2008 ini. Target yang dipasang mencapai Rp 569,97 triliun. Jumlah itu terdiri dari PPh sebesar Rp 305,96 triliun, dari PPh Migas Rp 41,65 triliun dan PPh non migas Rp 264,31 trilun.

Penerimaan dari pajak ini menjadi kontribusi terbesar untuk menutupi APBN 2008 yang mencapai Rp 854 triliun atau hampir 60% sumber APBN diperoleh dari pajak.

Dengan target yang begitu besar menjadi pemerintah juga banyak melakukan upaya-upaya untuk menjaring para pembayar pajak mau membayar tepat pada waktunya. Untuk batas akhir membayar pajak SPTTS sudah ditetapkan hingga akhir Maret 2008. Dan, bagi yang terlambat membayar akan dikenakan sangsi denda. Hal inilah yang membikin kantor-kantor pelayanan pajak pada akhir minggu bulan Maret 2008 diserbu banyak orang.

Ternyata pada banyak yang ngga mau juga ya kena denda terhadap keterlambatan bayar pajak.

Tidak ada komentar: